Teknologi
merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, apalagi di era
globalisasi seperti sekarang ini. Karena kepentingan dan kebutuhan akan
teknologi yang semakin tinggi, maka manusia berlomba-lomba menciptakan
teknologi dengan beragam jenis dan
bentuk dengan tujuan untuk menjadi yang terdepan.
Dengan
semakin banyaknya produk teknologi yang diciptakan, maka mau tidak mau harus ada
tempat yang digunakan untuk memasarkan teknologi-teknologi tersebut. Tempat-tempat
inilah yang nantinya digunakan oleh negara-negara industri terutama
negara-negara barat untuk mempromosikan dan memasarkan bahkan menjadikan tempat
tersebut sebagi tempat uji coba dari teknologi-teknologi yang telah mereka
buat. Tempat tersebut adalah sebutan untuk negara ketiga atau negara miskin dan
negara berkembang. Inilah yang disebut dengan alih teknologi. Berikut
ini merupakan jenis dan contoh dari Alih Teknologi.
1. Foreign
Direct Investment (FDI)
Foreign Direct
Investment atau sering disingkat FDI adalah
investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh investor asing. Di Indonesia
sendiri keberadaan FDI cukup banyak. Salah salah satu alasannya karena
Indonesia adalah negara yang masih berkembang dan merupakan tempat yang cocok
untuk berinvestasi. Salah satu contoh dari FDI adalah PT Freeport Indonesia. Alasan
Mengapa PT. Freeport Indonesia dikategorikan sebagai Foreign Direct Investment
atau FDI karena PT. Freeport Indonesia
merupakan milik Asing tepatnya milik perusahaan pertambangan asal Amerika
Serikat (Freeport) dimana saham yang dimiliki oleh pihak Freeport AS lebih dari
10%. Selain itu PT Freeport juga
melakukan investasi jangka panjang. Terbukti mereka telah berinvestasi di
Indonesia sejak April 1967. PT Freeport juga hampir memegang kendali penuh
terhadap pendapatan yang mereka peroleh. Meskipun ada embel-embel nama
Indonesia dibelakang nama perusahaannya, hal ini tidak menjadikan Freeport menjadi
perusahaan nasional. PT. Freeport juga cenderung Liberal atau bebas melakukan
apa saja terhadap SDA khusunya pertambangan di Papua dan peran pemerintah cukup
minim dalam mengatur perusahaan ini.
2. Joint
Ventures
Joint Ventures
adalah kerjasama antar perusahaan dari negara yang berbeda dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan. Joint Ventures
sendiri dikenal dengan sebutan usaha patungan. Contoh dari Joint Ventures yang
ada di Indonesia adalah Joint Ventures
antara perusahaan Garuda Food dengan
Perusahan Suntory Beverage and Food
Limited (SBF) asal Jepang. Keduanya bekerjasama untuk mendirikan Perusahaan
yang bergerak dalam industri minuman non alkohol. Alasan mengapa kerjasama
antara perusahaan Garuda Food dengan
Perusahan Suntory Beverage and Food
Limited (SFB) termasuk Joint Ventures
karena kedua perusahaan tersebut melakukan “patungan” untuk menjalankan
usahanya dimana Garuda Food memiliki kepemilikan
sekitar 49% dan Suntory Beverage and Food
Limited (SBF) memiliki kepemilikan sebesar 51%. Selain itu, alasan keduanya melakukan kerjasama
tidak lain ntuk meningkatkan keuntungan. Hal tersebut merupakan tujuan utama
dari adanya Joint Ventures. Resiko
untung rugi dari usaha ini juga ditanggung bersama. Namun meskipun Garuda Food dengan Perusahan Suntory Beverage and Food Limited (SBF)
melakukan kerjasama dan kepemilikan terbesar dipegang oleh Perusahan Suntory Beverage and Food Limited (SBF),
Garuda Food masih milik Indonesia dan
tidak dinasionalisasi oleh Perusahan Suntory
Beverage and Food Limited (SBF).
Licensing
Agreements adalah izin yang diberikan oleh
suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk menggunakan brade nama, merk, hak
paten, hak cipta dan lain sebagainya. Contoh dari Licensing Agreements adalah pembelian lisensi oleh Perusahaan
Yakult Indonesia untuk memproduksi atau membuat
produk Yakult yang sama persis dengan produk Yakult yang ada di
Perusahan Yakult Honsa Jepang. Lisensi tersebut diberikan oleh Perusahan Yakult
Honsa Jepang kepada Perusahaan Yakult Indonesia dengan syarat Perusahaan Yakult
Indonesia harus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh Perusahan Yakult
Honsa Jepang. Jika syarat tersebut dilanggar, maka lisensi yang telah diberikan
akan dicabut. Alasan kenapa hal tersebut termasuk kedalam contoh Licensing
Agreement karena Perusahan Yakult Honsa
Jepang telah memperbolehkan Perusahaan Yakult Indonesia untuk memproduksi
produk yang sama dan juga karena Perusahan Yakult Honsa Jepang memberikan izin
kepada Perusahaan Yakult Indonesia untuk menggunakan nama dagang “Yakult” pada
produk yang akan dipasarkan.
Turnkey Projects
adalah membangun infrastruktur, konstruksi maupun permodalan yang dilakukan
oleh suatu perusahaan untuk menyelenggarakan proses produksi. Bila segala
fasilitas telah siap digunakan, maka perusahaan tersebut menyerahkan kunci
kepada perusahaan atau organisasi lainnya tanpa melupakan syarat dan ketentuan
yang telah disepakati. Contoh dari Turnkey
Projects adalah Pembangunan Pipa Gas di Sumatera Selatan dimana pembangunan
dilakukan oleh Kontraktor asal Jepang, Japan
Bank For International Cooperation (JBIC). Dimana peran dari JBIC ini
adalah memberikan permodalan kepada Kontraktor lokal untuk membangun pipa gas
tersebut. Setelah rampung, maka seluruh proses pembayaran diserahkan kepada
Perusahaan Gas Negara. Alasan mengapa Pembangunan Pipa Gas Negara dikategorikan
sebagai Turnkey Projects karena JBIC dan kontraktor lokal berperan sebagai
pemodal dan pelaksana konstruksi atau dengan kata lain sebagai pemegang kunci
dan setelah Pembangunan Pipa Gas selesai, Perusahaan Gas Negara akan menjadi
penerima kunci dan Perusahaan Gas Negara harus membayar seluruh biaya
permodalan dan pelaksanaan konstruksi yang telah dilakukan oleh JBIC dan kontraktor lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar